Rabu, 09 Mei 2012

RSBI Degradasikan Bahasa Indonesia

JAKARTA, KOMPAS - Penggunaan bahasa asing terutama bahasa Inggris, sebagai bahasa pengantar di sekolah-sekolah berstatus rintisan sekolah bertaraf internasional dinilai mendegradasikan bahasa Indonesia. Padahal, daya saing suatu bangsa bukan karena penguasaan terhadap bahasa asing.

“Bahasa Indonesia sebagai bahasa negara, mendapat banyak rongrongan, termasuk dengan menjadikan bahasa asing sebagai pengantar di RSBI/SBI,” kata Abdul Chaer, ahli bahasa Indonesia dari Universitas Negeri Jakarta, yang hadir sebagai saksi ahli pemohon, dalam sidang uji materi Pasal 50 Ayat (3) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional soal RSBI/SBI di Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Selasa (24/4). Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari pemohon dan pemerintah ini dipimpin Ketua MK Mahfud MD. Dalam pandangan Abdul Chaer, penggunaan bahasa asing di RSBI/SBI tidak baik untuk pembinaan bahasa Indonesia. Ia menambahkan, pemerintah wajib mengembangkan dan melindungi bahasa Indonesia supaya bisa digunakan untuk semua ilmu pengetahuan. Pembinaan ini dapat membuat masyarakat Indonesia pandai, cinta, dan bangga berbahasa Indonesia.

Praktisi pendidikan Darmaningtyas, saksi pemohon, mengatakan, kebijakan RSBI/SBI salah kaprah dengan memandang bahasa Inggris lebih bergengsi dibandingkan dengan bahasa Indonesia. Padahal, badan PBB UNESCO mengakui bahasa Indonesia sebagai bahasa modern karena sudah mampu membahas hal-hal yang bersifat abstrak serta bisa mengulas ilmu pengetahuan. Menurut Darmaningtyas, sekolah RSBI/SBI awalnya memang sekolah unggulan. Namun, kebijakan menjadi RSBI/SBI justru membuat sekolah unggulan jadi lebih mahal dan terbatas bagi kelompok masyarakat tertentu.

sumber :
http://pusdiklat.kemenperin.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=395:rsbi-degradasikan-bahasa-indonesia&catid=142:berita-pendidikan&Itemid=92

0 komentar:

Posting Komentar